Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2011

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, pembangunan kesehatan diarahkanuntuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya terwujud.