SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI

Berabad-abad yang lalu kerajaan Banjar yang bercorak Islam telah berdiri di tanah Borneo, ketika Sultan Suriansyah menjadi Raja Banjar pada 1525-1550 M. Akan tetapi hukum-hukum Islam belum dipakai dalam segala pertimbangan dan pengambilan kebijakan dalam memutuskan suatu perkara di kerajaan serta dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat Banjar pada saat itu. Pada masa itu belum ada ahli di bidang agama dan hukum yang dapat menegakkan syar'i. Ketika sultan Tahmidullah menjadi raja kerajaan Banjar (1761-1801), sosok Syekh Muhammad Arsyad al-Banjar sebagai ulama besar dan kharismatik berhasil membina masyarakat kecil untuk mengamalkan ajaran Islam dan hukum-hukum Islam dalam setiap kegiatan sehari-hari. Al-Banjari seorang ulama yang kharismatik dan sangat dihormati oleh masyarakat maupun di lingkungan kerajaan, karena beliau memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi tentang agama serta ilmu kebathinan (tasawuf). Dan mendapatkan kesempatan untuk mengatur urusan agama dan hukum Islam dalam kerajaan sebagai Mufti dan ini merupakan jabatan resmi pertama sebagai pengurus agama dan juga merupakan titik awal dari perkembangan agama Islam di Kalimantan Selatan. Dari profil di atas, konstruksi yang relevan sebagai kerangka awal bagi penulis adalah mengunakan pandangan Max Weber yang secara umum membedakan dalam tiga otoritas yaitu: otoritas kharismatik, yaitu berdasarkan pengaruh dan kewibawaan pribadi, otoritas tradisional, yaitu pengaruh yang dimiliki berdasarkan pewarisan; dan otoritas legal-rasional, yaitu pengaruh yang dimiliki berdasarkan jabatan serta kemampuannya. Metode yang digunakan untuk penulis dalam menyusun skripsi, menggunakan kajian kepustakaan (library research), dimana penulis meneliti tulisan-tulisan yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas baik primer maupun sekunder. Sebagai penelitian sejarah tokoh, penulis melakukan langkahlangkah atau tahapan-tahapan dalam proses penelitian, langkah yang digunakan dalam penulisan ini sebagai berikut: a) Heuristik b)Verifikasi c) Interpretasi d) Historiografi. Setelah data terkumpul, maka selanjutnya penulis olah dengan langkah dan tahapan verifikasi, interpretasi dan historigrafi, kemudian penulis memberikan analisa berupa pemikiran dan penilaian terhadap data yang diperoleh dengan mengunakan analisisi deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian untuk mengetahui sosok Arsyad dan pemikirannya dalam penyebaran ajaran Islam di Kalimantan Selatan, serta peranannya dalam kerajaan sebagai alat dakwahnya ke berbagai daerah-daerah di Kalimantan Selatan abad ke-18. Dengan demikian kita bisa melanjutkan perjuangan dan peranannya dalam penyebaran Islam. Melalui bidang keagamaan Syekh Muhammad Arsyad telah meninggalkan sejumlah warisan berharga (ide, pemikiran, karya tulis) untuk dikaji dan dipelajari oleh para cendikiawan keagamaan sekarang.