Perkawinan Campuran yang terjadi antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) berlaku dua sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Kepemilikan warga negara tunggal memiliki banyak persoalan hukum mulai dari persoalan pelanggaran hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial. Wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi perkawinan campuran merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi persoalan hukum tersebut. Hal mendasar yang harus dikaji adalah apakah wacana kewarganegaraan terbatas bagi perkawinan campuran tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara. Kajian tersebut dilakukan dengan metode normatif melalui penelitian kepustakaan yang bersumber pada data primer (bahan hukum) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan filsafat. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Pancasila sebagai dasar negara memberikan patokan dalam nilai-nilainya yang pada dasarnya berupaya memberikan perlindungan yang utuh bagi setiap warga negaranya. Jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi warga negara menjadi dasar bagi dimungkinkannya keberlakuan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi perkawinan campuran.
[1]
Hotman M. Siahaan.
PERKAWINAN ANTAR NEGARA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
,
2019,
Solusi.
[2]
Marsella Marsella.
KAJIAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN CAMPURAN
,
2017
.
[3]
Aislie Anantama Septiawan.
PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA
,
2017
.
[4]
Gerry Stoker,et al.
Bringing citizen voice and client focus into service delivery
,
2001
.
[5]
Darwis L. Rampay.
Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
,
2015
.
[6]
N. Darmawan,et al.
PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
,
2013
.
[7]
Hanspeter Kriesi,et al.
Models for democracy
,
2013
.
[8]
Jimly Asshiddiqie.
Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi: serpihan pemikiran hukum, media dan HAM / Jimly Asshiddiqie
,
2006
.