Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia
暂无分享,去创建一个
[1] Sufiani Zahra. HUKUM PERBANKAN , 2021 .
[2] A. Parlindungan. Analisis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 , 2019 .
[3] M. Miftahuddin. Perbandingan Konsep Keuangan pada Bank Syariah dan Bank Konvensional , 2019 .
[4] Sri Hidayani,et al. Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Atas Pemakai Kartu Kredit Tipe Gold Dengan Bank Penerbit Kartu Kredit (Studi Putusan No. 161/Pdt-G/2017/PN. Mdn) , 2019, JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum.
[5] Alvin Hamzah Nasution. FUNGSI PERLINDUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP NASABAH DEPOSAN , 2017 .
[6] Siti Siti Dewi Fatmala. TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN PENUNTUTAN OLEH KPK ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG , 2017 .
[7] Khairul Khairul,et al. KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG , 2011 .
[8] S. TbIrman. Hukum pembuktian pencucian uang : money laundering , 2006 .
[9] Sugiarto,et al. Manajemen Risiko Perbankan : Dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia , 2006 .
[10] B. Nasution. Rejim anti-money laundering di Indonesia , 2005 .
[11] B. Waluyo. Penelitian hukum dalam praktek , 1996 .