KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 69/PUU-XII/2015

Abstract: This Study discusses the legislation ratios of Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 and its legal implications on the authority of a notary in the establishment of a marriage certificate after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 concerning the marriage agreement that can be made after the marriage (a study of a notary in East Jakarta). The results of this study are what is the basis of the legislation ratio of the Constitutional Court (MK) issued Decision of the Constitutional Court (MK) Number 69/PUU-XIII/2015 on the making of marriage agreements that can be made not only before the marriage but can also be made after the marriage throughout the period of marriage and its legal implications to the authority of notary in the making of the deed of marriage agreement after the Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015, because the Constitutional Court's decision is final and binding, a notary must respect and execute Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 concerning the marriage agreement made by the parties may be made after the marriage and must be valid by the competent marriage official or notary public Abstrak: Kajian ini membahas mengenai rasio legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan implikasi hukumnya terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian kawin yang bisa dibuat setelah terjadinya perkawinan (studi pada notaris di wilayah Jakarta Timur). Hasil penulisan artikel ilmiah ini adalah apa yang menjadi dasar rasio legis Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pembuatan perjanjian kawin yang bisa dibuat tidak hanya sebelum terjadinya perkawinan tetapi bisa juga dibuat setelah terjadinya perkawinan sepanjang dalam masa perkawinan dan  implikasi hukumnya terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, artinya semua pihak terutama notaris harus menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian kawin yang dibuat oleh para pihak boleh dibuat setelah terjadinya perkawinan dan harus disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang atau notaris DOI :  http://dx.doi.org/10.17977/um019v2i22017p139