DAMPAK UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP PERUBAHAN HUKUM DAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT

Kemajuan spektakuler dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembangan interaksi hukum dan interaksi sosial. Di samping memberikan kontribusi positif bagi pengguna, media teknologi informasi ini juga menimbulkan sisi negatif. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang pertama yang mengatur tentang pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk membahas dampak undang-undang ITE dan implementasinya bagi pengguna di Indonesia. Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Kata kunci: Undang-undang Traksaksi Elektronik (UU ITE), hukum, sosial. The spectacular development of the information technology in communication. has greatly impact the development of law and social interaction. Beside giving a positive contribution for the information technology media used, howewer, it also has caused negative impact in another part. In order to prevent this, the Indonesian government has initiated a new regulation as the Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008. The regulation is the prior Indonesian law, which arranged the implementation of information technology communication. The objectived of this research is to discuss the impact of the information and electronic transaction and its implementation in Indonesian. The method used library research, which connected with the implementation in the real field, and analyzed descriptively. It can be concluded that: (1) The regulation number 11 year 2008 give the protection to the of the information and electronik transaction society. (2) it shoud be socialized to the community in order to achive the law security for the information technology user and promotor. Key words: the information and electronic transaction law no. 11 year 2008, law, social.