KEWENANGAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS PENDAPATANDAERAH WILAYAH TELUK BETUNG BARAT KOTA BANDARLAMPUNG DALAM PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

Menurut UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 butir 22 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya dalam Pasal 1 Butir 13 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 116 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Di Kota Bandar Lampung Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah yakni melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan pemungutan pajak Dinas Pendapatan Daerah membagi tugasnya kepada 20 Unit Pelaksanaan Teknis. Teluk Betung Barat memiliki beberapa restoran yang baru dibuka pada pertengahan tahun 2014 yaitu tepatnya pada Bulan Juli. Pelaksanaan pemungutan pajak restoran nya pun baru dilaksanakan pada tahun 2014 padahal peraturan walikota telah mengaturnya pada tahun sebelumnya Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kewenangan UPT Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Wilayah Teluk Betung Barat terhadap pemenuhan PAD Kota Bandar Lampung pada sektor pajak restoran dan apakah faktor penghambat pelaksanaan pemungutan pajak oleh UPT Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Wilayah Teluk Betung Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung yaitu melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, yaitu, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas pendataan, penagihan dan pelaporan Pajak Daerah di Wilayah kerjanya masingmasing; melakukan pendataan terhadap Objek Pajak dan Wajib Pajak Daerah; Melakukan penagihan terhadap Pajak Daerah tahun berjalan dan tunggakan; melaporkan hasil pendataan dan penagihan Pajak Daerah; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; faktor penghambat dalam pemungutan pajak restoran adalah Wajib Pajak tidak membayarkan pajaknya, Wajib Pajak berkelit bahwa ia tidak mampu membayarkan pajaknya, Wajib pajak susah ditemui pada saat penagihan; Wilayah Teluk Betung Barat dekat dengan pegunungan dan perbukitan sehingga sepi pengunjung. Dinas Pendapatan Daerah sebaiknya memberikan memberikan pengarahan kepada Wajib Pajak agar memahami peraturan yang berlaku mengenai pengenaan Pajak Restoran sehingga penyetoran pajak sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kota, yang kemudian dapat berpengaruh terhadap PAD Kota Bandar Lampung. Kata Kunci : Kewenangan, pajak restoran, Pendapatan Asli Daerah ABSTRACT AUTHORITY UNIT IMPLEMENTATION OF THE TECHNICAL DEPARTEMENT REVENUE AREA WEST TELUK BETUNG BANDAR LAMPUNG IN RESTAURANT TAX COLLECTION According to Law No. 28 of 2009 Article 1, point 22 of the Local Taxes and Levies restaurant tax is a tax on services provided by the restaurant. Furthermore, in Article 1 Clause 13 of Regulation Mayor Bandar Lampung No. 116 of 2011 on Procedures for Tax Collection restaurant, the restaurant is a facility provider of food and / or drinks with free of charge, which includes restaurants, cafeterias, canteens, cafes, bars, and the like including food service / catering. In the city of Bandar Lampung restaurant tax levied by the Regional Government through the Regional Revenue Office Bandar Lampung. In the course of Department of Revenue tax collection duties to divide 20 Technical Implementation Unit. Teluk Betung West has several restaurants recently opened in mid-2014 that precisely in July. Implementation of the restaurant tax collection was also recently implemented in 2014 when the mayor has set the rules in the previous year. The problem in this study is: How can the authority of the Regional Revenue Office UPT Bandar Lampung Bay Area Betung West towards the fulfillment of PAD Bandar Lampung on the restaurant tax sector and whether factors inhibiting the implementation of tax collection by the Department of Revenue Unit of Bandar Lampung Barat Betung Bay Area. The results showed that the Authority UPT Bay Area Regional Revenue Office in Bandar Lampung Barat Betung of carrying out the duties and function, which is to plan, coordinate and carry out the task of data collection, billing and reporting Regional Tax in their respective working region; to collect data on the tax object and Local Tax Payers; Charging to the Regional Tax current year and arrears; reported the results of data collection and billing Local Tax; and perform other tasks given by the Head of Department; inhibiting factors in tax collection is a restaurant Taxpayers do not pay taxes, taxpayers dodged that he was not able to pay the tax, the tax payer elusive at the time of collection; Betung West Bay area close to the mountains and hills, so empty of visitors. Regional Revenue Office should give provide guidance to taxpayers in order to understand the current regulations regarding the imposition of restaurant tax so that the tax payment in accordance with the rules of the City, which then can affect the PAD Bandar Lampung . Keywords: Authority, restaurant tax, local revenue