KEWENANGAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS PENDAPATANDAERAH WILAYAH TELUK BETUNG BARAT KOTA BANDARLAMPUNG DALAM PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
暂无分享,去创建一个
Menurut UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 butir 22 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan
oleh restoran. Selanjutnya dalam Pasal 1 Butir 13 Peraturan Walikota Bandar
Lampung Nomor 116 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran,
restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan
sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Di Kota Bandar Lampung Pajak Restoran
dipungut oleh Pemerintah Daerah yakni melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bandar Lampung. Dalam kegiatan pemungutan pajak Dinas Pendapatan Daerah
membagi tugasnya kepada 20 Unit Pelaksanaan Teknis. Teluk Betung Barat
memiliki beberapa restoran yang baru dibuka pada pertengahan tahun 2014 yaitu
tepatnya pada Bulan Juli. Pelaksanaan pemungutan pajak restoran nya pun baru
dilaksanakan pada tahun 2014 padahal peraturan walikota telah mengaturnya pada
tahun sebelumnya
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kewenangan UPT Dinas
Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Wilayah Teluk Betung Barat terhadap
pemenuhan PAD Kota Bandar Lampung pada sektor pajak restoran dan apakah
faktor penghambat pelaksanaan pemungutan pajak oleh UPT Dinas Pendapatan
Daerah Kota Bandar Lampung Wilayah Teluk Betung Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan UPT Dinas Pendapatan Daerah
Wilayah Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung yaitu melaksanakan Tugas
Pokok dan Fungsinya, yaitu, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas
pendataan, penagihan dan pelaporan Pajak Daerah di Wilayah kerjanya masingmasing;
melakukan pendataan terhadap Objek Pajak dan Wajib Pajak Daerah;
Melakukan penagihan terhadap Pajak Daerah tahun berjalan dan tunggakan;
melaporkan hasil pendataan dan penagihan Pajak Daerah; dan Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; faktor penghambat dalam
pemungutan pajak restoran adalah Wajib Pajak tidak membayarkan pajaknya,
Wajib Pajak berkelit bahwa ia tidak mampu membayarkan pajaknya, Wajib pajak
susah ditemui pada saat penagihan; Wilayah Teluk Betung Barat dekat dengan
pegunungan dan perbukitan sehingga sepi pengunjung.
Dinas Pendapatan Daerah sebaiknya memberikan memberikan pengarahan kepada
Wajib Pajak agar memahami peraturan yang berlaku mengenai pengenaan Pajak
Restoran sehingga penyetoran pajak sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kota,
yang kemudian dapat berpengaruh terhadap PAD Kota Bandar Lampung.
Kata Kunci : Kewenangan, pajak restoran, Pendapatan Asli Daerah
ABSTRACT
AUTHORITY UNIT IMPLEMENTATION OF THE TECHNICAL
DEPARTEMENT REVENUE AREA WEST TELUK BETUNG
BANDAR LAMPUNG IN RESTAURANT TAX COLLECTION
According to Law No. 28 of 2009 Article 1, point 22 of the Local Taxes and
Levies restaurant tax is a tax on services provided by the restaurant. Furthermore,
in Article 1 Clause 13 of Regulation Mayor Bandar Lampung No. 116 of 2011 on
Procedures for Tax Collection restaurant, the restaurant is a facility provider of
food and / or drinks with free of charge, which includes restaurants, cafeterias,
canteens, cafes, bars, and the like including food service / catering. In the city of
Bandar Lampung restaurant tax levied by the Regional Government through the
Regional Revenue Office Bandar Lampung. In the course of Department of
Revenue tax collection duties to divide 20 Technical Implementation Unit. Teluk
Betung West has several restaurants recently opened in mid-2014 that precisely in
July. Implementation of the restaurant tax collection was also recently
implemented in 2014 when the mayor has set the rules in the previous year.
The problem in this study is: How can the authority of the Regional Revenue
Office UPT Bandar Lampung Bay Area Betung West towards the fulfillment of
PAD Bandar Lampung on the restaurant tax sector and whether factors inhibiting
the implementation of tax collection by the Department of Revenue Unit of
Bandar Lampung Barat Betung Bay Area.
The results showed that the Authority UPT Bay Area Regional Revenue Office in
Bandar Lampung Barat Betung of carrying out the duties and function, which is to
plan, coordinate and carry out the task of data collection, billing and reporting
Regional Tax in their respective working region; to collect data on the tax object
and Local Tax Payers; Charging to the Regional Tax current year and arrears;
reported the results of data collection and billing Local Tax; and perform other
tasks given by the Head of Department; inhibiting factors in tax collection is a
restaurant Taxpayers do not pay taxes, taxpayers dodged that he was not able to
pay the tax, the tax payer elusive at the time of collection; Betung West Bay area
close to the mountains and hills, so empty of visitors.
Regional Revenue Office should give provide guidance to taxpayers in order to
understand the current regulations regarding the imposition of restaurant tax so
that the tax payment in accordance with the rules of the City, which then can
affect the PAD Bandar Lampung .
Keywords: Authority, restaurant tax, local revenue