PENERAPAN E-GOVERNMENT DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG (Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government)

Penerapan Electronic Government dalam rangka mewujudkan Good Government adalah salah satu wujud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif dalam memberikan informasi. Dalam hal ini Pemerintah sebagai penyelenggara Good Goverment, masih banyak menemukan hambatan dalam penerapannya. Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya Pemerintah mempunyai regulasi hukum yaitu ketentuan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan perintah dibentuknya Undang- undang organik tentang pemerintahan di daerah. Masalah yang diangkat penulis adalah: 1) Bagaimana Penerapan Electronic Government di Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang ? dan 2) Apa saja kendala yang menghambat dalam penerapan Electronic Government di Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang ? Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan adalah teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan observasi. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data yang memanfaatkan penggunaan sumber. Hasil penelitian ini adalah: 1) Penerapan Electronic Government belum sepenuhnya berjalan secara maksimal, dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah khusus yang mengatur tentang Electronic Government di Kabupaten Semarang. Dan masih banyaknya masyarakat yang kurang memberikan partisipasi dalam penerapan Electronic Government 2) Kendala yang menghambat dalam penerapan Electronic Government adalah kurangnya sarana dan prasarana yang diberikan pemerintah untuk menerapkan pemerintahan elektronik. Terkait dengan penelitian tentang kendala pelaksanaan E-Government di Indonesia, perkembangan E-Government di Indonesia dapat di adakan secara efektif dan efisien jika ada dukungan antara segala pihak mulai dari pemerintah dan masyarakat. Penerapan E-Government Indonesia dapat berjalan dengan baik jika jangka waktu dan dana yang jelas akan pengembangannya.