PENERAPAN E-GOVERNMENT DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG (Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government)
暂无分享,去创建一个
Penerapan Electronic Government dalam rangka mewujudkan Good
Government adalah salah satu wujud untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi
masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif dalam memberikan informasi. Dalam
hal ini Pemerintah sebagai penyelenggara Good Goverment, masih banyak
menemukan hambatan dalam penerapannya. Untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya Pemerintah mempunyai regulasi hukum yaitu ketentuan Pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan perintah dibentuknya Undang-
undang organik tentang pemerintahan di daerah.
Masalah yang diangkat penulis adalah: 1) Bagaimana Penerapan
Electronic Government di Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang ? dan 2) Apa
saja kendala yang menghambat dalam penerapan Electronic Government di
Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang ?
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
dalam skripsi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan adalah teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan observasi. Sumber data
yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, keabsahan data yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan triangulasi data yang memanfaatkan
penggunaan sumber.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Penerapan Electronic Government belum
sepenuhnya berjalan secara maksimal, dikarenakan belum adanya Peraturan
Daerah khusus yang mengatur tentang Electronic Government di Kabupaten
Semarang. Dan masih banyaknya masyarakat yang kurang memberikan partisipasi
dalam penerapan Electronic Government 2) Kendala yang menghambat dalam
penerapan Electronic Government adalah kurangnya sarana dan prasarana yang
diberikan pemerintah untuk menerapkan pemerintahan elektronik.
Terkait dengan penelitian tentang kendala pelaksanaan E-Government di
Indonesia, perkembangan E-Government di Indonesia dapat di adakan secara
efektif dan efisien jika ada dukungan antara segala pihak mulai dari pemerintah
dan masyarakat. Penerapan E-Government Indonesia dapat berjalan dengan baik
jika jangka waktu dan dana yang jelas akan pengembangannya.