Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024

Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas demokrasi. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi aspek keserentakan Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Masalah ini menarik untuk dikaji lebih mendalam, khususnya terkait mekanisme penunjukan kepala daerah ditinjau dari perspektif demokrasi konstitusional.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan (pj) kepala daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi yang menyaring calon yang memenuhi persyaratan dengan cara fit and proper test di hadapan DPRD Provinsi. Selanjutnya dilakukan pemungutan suara untuk menentukan penjabat (Pj) Gubernur. Mekanisme serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam penentuan bakal calon sesuai, yang selanjutnya dilakukan fit and proper test untuk menentukan penjabat (Pj) Bupati/Walikota. Mekanisme demikian, diharapkan telah memenuhi prinsip demokrasi konstitusional, di mana praktik demokrasi yang dijalankan mampu membatasi wewenang negara dengan cara praktik demokrasi yang menetapkan batas-batas wewenang negara atau pemerintah, serta prosedur-prosedur demokratis dalam penyelenggaraan tersebut. Penunjukan Pj di satu sisi dirasakan mencederai asas demokrasi, namun dengan menetapkan mekanisme tertentu, yaitu dengan tetap melibatkan wakil rakyat (DPRD) dapat dimaknai sebagai pemenuhan terhadap prosedur–prosedur demokratis.

[1]  Ramadhan Diastama Anggita Legitimasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19 , 2021 .

[2]  Gunawan A. Tauda REFORMULASI PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MELALUI PEMILIHAN SERENTAK LOKAL , 2021, Jurnal Legislasi Indonesia.

[3]  Ni Ketut Tri Srilaksmi Fungsi Kebijakan Dalam Negara Hukum , 2020 .

[4]  Nanik Prasetyoningsih Substansi Gagasan dalam Beberapa Konsep Negara Hukum , 2020 .

[5]  NEGARA HUKUM, DEMOKRASI, DAN HAM , 2020, Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik.

[6]  T. M. Nasarudin KONSEPSI NEGARA HUKUM PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA , 2020 .

[7]  Sutan Sorik Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi , 2019, Jurnal Penelitian Politik.

[8]  M. R. Bakry KEDAULATAN RAKYAT DAN DIALEKTIKA BERNEGARA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN , 2018, SUPREMASI Jurnal Hukum.

[9]  Rijalul Fikri,et al.  STRUKTUR LEGITIMASI DALAM MASYARAKAT INDONESIA (Studi Pengukuhan Kembali Kerajaan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau) , 2018 .

[10]  Muhtar Haboddin Menghadirkan Pemilih Pemula Cerdas Pada Pemilu 2014 , 2018 .

[11]  Putra Astomo PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIADALAM UUD NRI TAHUN 1945 , 2018 .

[12]  S. Wijayanti Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , 2017 .

[13]  S. Suyatno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia , 2016 .

[14]  Janpatar Simamora TAFSIR MAKNA NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 , 2014 .

[15]  I. K. B. Pawana FIT AND PROPER TEST FOR PUBLIC THE OFFICIALS CANDIDATE PERSPECTIVE ON CONSTITUTIONAL ASPECTS , 2014 .

[16]  T. Prasetyo Rule Of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia , 2010 .

[17]  Muntoha Muntoha DEMOKRASI DAN NEGARA HUKUM , 2016 .

[18]  Bungasan Hutapea DINAMIKA HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA , 2015 .

[19]  Patar Simatupang,et al.  EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI DAN DAMPAK KEBIJAKAN DALAM KONTEKS DESENTRALISASI PEMERINTAHAN , 2011 .

[20]  Nur Hidayat Sardini Restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia , 2011 .

[21]  H. A. Busro,et al.  Hukum tata negara , 1985 .