Hakim Peradilan Agama: Refleksi Sistem Pengangkatan dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Pengadilan Agama merupakan institusi penegak hukum di Indonesia yang tidak dapat dilepaskan dari eksistensi hakim sebagai pelaksana dan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Hakekatnya hakim peradilan agama diangkat sebagai pejabat negara, secara sadar dilekatkan syarat-syarat yang bersifat kumulatif sebagaimana diamanatkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Kedudukan hakim dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya benar-benar harus mampu mengaktualisasikan dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan kewenangan atribusi dan distribusi utamanya di lingkungan peradilan agama. Konsekuensi logis kekuasaan kehakiman yang menjadi tanggung jawab hakim peradilan agama tidak dapat dinafikan oleh berbagai problema maupun tantangan baik secara internal mencakup status pengangkatan hakim, sistem peradilan, pendidikan dan pengetahuan hakim, moralitas, dan kesejahteraan hakim. Serta secara eksternal yang melingkupi partisipasi masyarakat, kemandirian hakim, dan sistem pengawasan.

[1]  Idral Efendi KEKUASAN KEHAKIMAN DI INDONESIA , 2022 .

[2]  Syprianus Aristeus Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan , 2020 .

[3]  Hendi Gusta Rianda Rekrutmen Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Dalam Perspektif Ketatanegaraan di Indonesia , 2020 .

[4]  M. Tanzilulloh STATUS HAKAM DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA , 2020 .

[5]  Muhyidin Muhyidin Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia , 2020, Gema Keadilan.

[6]  C. Indah MENGGAGAS CITA MORAL DALAM PENAFSIRAN HUKUM HAKIM , 2019 .

[7]  Abd. Halim Talli Peradilan Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Hak Cipta) , 2018 .

[8]  Z. Ulya PEMBATALAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM REKRUTMEN HAKIM DIKAITKAN DENGAN KONSEP INDEPENDENSI HAKIM , 2016 .

[9]  Nia Sari Sihotang Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , 2016 .

[10]  Ridarson Galingging Peran komisi yudisial dalam membangun peradilan yang bersih dan berwibawa , 2016 .

[11]  R. Ahmad PERADILAN AGAMA DI INDONESIA , 2015 .

[12]  Sri Sutatiek AKUNTABILITAS MORAL HAKIM DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA AGAR PUTUSANNYA BERKUALITAS , 2013 .

[13]  Wildan Suyuti Mustofa Kode etik Hakim , 2013 .

[14]  Binsar M. Gultom Pandangan Kritis Seorang Hakim : Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia , 2012 .

[15]  Abdul Manan Etika hakim dalam penyelengaraan peradilan: suatu kajian dalam sistem peradilan Islam , 2010 .

[16]  Gemala Dewi,et al.  Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia , 2008 .

[17]  Abdul Halim Peradilan agama dalam politik hukum di Indonesia : dari otoriter konservatif menuju konfigurasi demokratis-responsif , 2002 .

[18]  A. Arifin Pelembagaan hukum Islam di Indonesia: akar sejarah, hambatan, dan prospeknya , 1996 .

[19]  Amirullah Ahmad Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional , 1996 .