MENGGALI PRINSIP-PRINSIP HUKUM KELUARGA ISLAM: PERSPEKTIF KESEIMBANGAN ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS

Dalam dinamika zaman yang terus berkembang, perspektif keseimbangan antara tradisi dan modernitas menjadi semakin relevan dalam konteks hukum keluarga Islam. Artikel ini bertujuan untuk menggali lebih dalam prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, menelusuri hingga akar tradisinya, dan mengadopsi perspektif yang seimbang antara nilai-nilai yang dianut secara turun-temurun dan tuntutan-tuntutan zaman modern. Penelitian ini menggunakan metode teori dasar yang menggunakan data dari bahan-bahan yang bersifat kepustakaan (library research), dengan mengutamakan penggunaan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dalam tradisi dan modernitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencari keseimbangan antara tradisi dan modernitas memungkinkan hukum keluarga Islam untuk tetap relevan dan berfungsi efektif dalam masyarakat modern. Memahami konteks sosial dan budaya serta melakukan pembaruan dalam hukum keluarga Islam menjadi kunci untuk menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang. Artikel ini memiliki implikasi dalam memperkuat pemahaman tentang prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, membuka jalan menuju pembaharuan yang sesuai dengan nilai-nilai universal tentang keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan keluarga.