PELUANG KERJASAMA PEMERINTAH – SWASTA PADAPEMBANGUNAN GRAVING DOCK DAN PENGELOLAANGALANGAN KAPALSTUDI KASUS PT JANATA MARINA INDAH TANJUNG EMAS SEMARANG
暂无分享,去创建一个
Pembangunan infrastruktur kepelabuhanan di Indonesia saat ini sudah bukan lagi
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat , seiring dengan keterbatasan dana pemerintah
dan desakan kebutuhan infrastruktur kepelabuhanan. Untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang
Investasi Pemerintah, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
pasal 32 dan pasal 74. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peluang kerjasama
pemerintah-swasta (public-private) pada pembangunan graving dock dan pengelolaan
galangan kapal. Sasaran yang dilakukan adalah mengkaji bentuk kerjasama yang telah dan
pernah dilakukan, sumber-sumber pendapatan, kriteria kerjasama yang diprioritaskan,
prioritas bentuk kerjasama, risiko yang timbul dengan pengalaman empiris dari kerjasama
public-private pada pembangunan graving dock dan pengelolaan galangan kapal PT.
Janata Marina Indah Unit I Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif secara deskriptif
melalui wawancara digunakan untuk mengkaji aspek normatif kerjasama pembangunan
graving dock dan pengelolaan galangan kapal yang dapat dikerjasamakan, kriteria-kriteria
kerjasama, dan komparasi bentuk kerjasama hasil penelitian dan studi empiris. Pendekatan
kuantitatif digunakan untuk mengkaji prioritas bentuk kerjasama public-private pada
pembangunan graving dock dan pengelolaan galangan kapal dengan menggunakan SWOT
dan Analytical Hierarchy Proces (AHP). Berdasarkan analisis AHP dapat disimpulkan
bahwa para pakar berbeda pendapat mengenai prioritas kriteria kerja sama, di mana
mayoritas mereka memilih durasi sebagai kriteria utama. Sedangkan untuk analisis
prioritas bentuk kerjasama semua pakar memilih Built-Operate-Transfer (BOT) yang
dipandang sesuai untuk investasi yang berjangka panjang hingga 30 tahun. BOT
menempatkan mitra private untuk lebih leluasa membiayai, membangun, mengoperasikan,
mengantisipasi laju pengembalian modal (rate of return) dan risiko-risiko yang bersifat
komersial maupun dari aspek regulasi.