PELUANG KERJASAMA PEMERINTAH – SWASTA PADAPEMBANGUNAN GRAVING DOCK DAN PENGELOLAANGALANGAN KAPALSTUDI KASUS PT JANATA MARINA INDAH TANJUNG EMAS SEMARANG

Pembangunan infrastruktur kepelabuhanan di Indonesia saat ini sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat , seiring dengan keterbatasan dana pemerintah dan desakan kebutuhan infrastruktur kepelabuhanan. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pasal 32 dan pasal 74. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peluang kerjasama pemerintah-swasta (public-private) pada pembangunan graving dock dan pengelolaan galangan kapal. Sasaran yang dilakukan adalah mengkaji bentuk kerjasama yang telah dan pernah dilakukan, sumber-sumber pendapatan, kriteria kerjasama yang diprioritaskan, prioritas bentuk kerjasama, risiko yang timbul dengan pengalaman empiris dari kerjasama public-private pada pembangunan graving dock dan pengelolaan galangan kapal PT. Janata Marina Indah Unit I Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif secara deskriptif melalui wawancara digunakan untuk mengkaji aspek normatif kerjasama pembangunan graving dock dan pengelolaan galangan kapal yang dapat dikerjasamakan, kriteria-kriteria kerjasama, dan komparasi bentuk kerjasama hasil penelitian dan studi empiris. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengkaji prioritas bentuk kerjasama public-private pada pembangunan graving dock dan pengelolaan galangan kapal dengan menggunakan SWOT dan Analytical Hierarchy Proces (AHP). Berdasarkan analisis AHP dapat disimpulkan bahwa para pakar berbeda pendapat mengenai prioritas kriteria kerja sama, di mana mayoritas mereka memilih durasi sebagai kriteria utama. Sedangkan untuk analisis prioritas bentuk kerjasama semua pakar memilih Built-Operate-Transfer (BOT) yang dipandang sesuai untuk investasi yang berjangka panjang hingga 30 tahun. BOT menempatkan mitra private untuk lebih leluasa membiayai, membangun, mengoperasikan, mengantisipasi laju pengembalian modal (rate of return) dan risiko-risiko yang bersifat komersial maupun dari aspek regulasi.