AKIBAT HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM LUNAS DI KABUPATEN BADUNG

Wanprestasi atau cidera janji itu merupakan suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, Pembeli tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Permasalahan yang diangkat yakni tentang akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah yang belum lunas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Kesimpulan hasil penelitian dari tulisan ini, bahwa akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah yang belum lunas Menurut I Gede Raka Sukarta Notaris/ PPAT Kabupaten Badung adalah sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh para pihak.