PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA SERTA PROBLEMATIKANYA
暂无分享,去创建一个
Era Otonomi Daerah secara nyata, jelas dan tegas dilaksanakan di Indonesia sejak adanya reformasi di segala bidang, hal ini merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi lokal diseluruh Indonesia, dengan berbagai kemandirian dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tetap pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan otonomi daerah di wilayahnya tiap daerah memiliki kewenangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), selain mengatur hubungan sosial kemasyarakatan yang berisi kewajiban dan larangan, Perda acapkali dilengkapi dengan sanksi pidana. Berangkat dari hal tersebut penelitian ini bermaksud mencari bentuk pembentukan Perda yang ideal dan aspiratif dan melihat efektivitas penerapan sanksi pidana dalam produk Perda di tengah masyarakat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa diperlukan pelibatan warga masyarakat mulai dari pembentukan Raperda termasuk dalam pembahasan penetapan sanksi pidana. Terhadap perumusan sanksi pidana di dalam Perda harus menghindari adanya pengaturan pidana kurungan. Oleh sebab itu guna efektifitas pelaksanaan Perda diperlukan sosialisasi yang intensif dengan cara-cara kekeluargaan dan perlunya strategi persuasif, preventif, akomodatif, dan simpatik dalam penegakan Perda. The Regional Autonomy era is tangibly, clearly and firmly held in Indonesia since reformasi period (reform) in all fields, this is the manifestation of the implementation of local democracy throughout Indonesia, with a variety of self-reliance in the context of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI), which remained at the corridor of applicable law. In implementing regional autonomy, each region has the authority to establish the Regional Regulation (Perda) that regulates social relationships which isstated obligations and prohibition. It is also often comes with criminal sanctions. Toward those facts, this research intends to seek the ideal form to establish regional regulation and to observe the effectiveness ofenforcing criminal sanctions in society as a product of regional regulation. Using normative-jurist method can be concluded that it needs the involvement of citizens in making draft regional regulations (Raperda) and also in establishing criminal sanctions. While developing a formula for criminal sanctions in regional regulation, it should avoid an imprisonment. Therefore, for the implementation of the regional regulation to be effective, there should be an intensive dissemination in relationship way and the need for persuasive strategies, preventive, accommodating and sympathetic in enforcing the regional regulation.