Women Victims of Domestic Violence as a Gender-Based Crime
暂无分享,去创建一个
[1] A. Susanto. Pendekatan Restoratif dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana , 2021, Pagaruyuang Law Journal.
[2] Nurain Soleman. Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga , 2020 .
[3] Sukamarriko Andrikasmi,et al. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Hukum Indonesia Dan Sistem Hukum Islam , 2020, Jurnal Hukum Respublica.
[4] Hanafi Arief. KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN , 2019, Jurnal Gagasan Hukum.
[5] Jozef Raco. Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya , 2018 .
[6] N. Rofiah. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam , 2017 .
[7] Didi Sukardi. KAJIAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF , 2015 .
[8] M. Amalia. KEKERASAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIOKULTURAL , 2014 .
[9] Abnan Pancasilwati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Pkdrt Dan Hukum Islam , 2013 .
[10] Hamidah Abdurrachman. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban , 2010 .
[11] Hamid Patilima,et al. Metode penelitian kualitatif , 2005 .
[12] S. Suryanti. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS FAKTA SOSIAL BERBASIS KONSELING FEMINIS TERHADAP KETIMPANGAN GENDER) , 2019, Musawa: Journal for Gender Studies.