Pengaruh COVID-19 dalam Fikih Ibadah Perspektif Neurosans: Studi Kasus Shalat Jum'at Shaf Berjarak 1m di Masjid Sunan Kalijaga

Pada bulan Maret Tahun 2020 terjadinya lockdown di masjid-masjid  di Indonesia dan ada beberapa masjid yang masih membolehkan jama’ahnya untuk sholat di masjid dengan memberlakukan shaf berjarak, karena baru-baru ini di dunia bahkan di Indonesia sedang terkena musibah berupa virus COVID-19 atau virus COVID-19. Pemerintah di Indonesia melakukan aksi cepat tanggap dalam menangani penyebaran virus COVID-19 ini, dengan memberlakukan social distancing, menggunakan masker saat diluar rumah, dalam hal ibadah pun memberlakukan sholat berjarak di daerah yang masih aman sedangkan di daerah yang sudah banyak yang menderita COVID-19 melakukan sholat jamaah dirumah masing-masing, ini dilakukan guna pencegahan penyebaran COVID-19 yang terjadi diindonesia.Tujuannya menganalisis pengaruh COVID-19 terhadap tata cara pelaksanaan ibadah sholat melalui metode observasi online dan berita online lainnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah terjadinya COVID-19 beberapa ulama berpendapat bahwasanya tata cara pelaksanaan sholat jamaah di masjid boleh dilakukan dengan berjarak antara satu jamaah dengan jamaah yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu di daerah yang penularan COVID-19 masih sedikit