UU Peradilan Agama

Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama menempatkan Peradilan Agama pada kedudukan yang semakin mantap sebagai peradilan mandiri yang kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian terlaksanalah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman, terutama yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 mengenai kedudukan Peradilan Agama dan pasal 12 tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya.