KEBIJAKAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA (3)
暂无分享,去创建一个
Indikator yang dipakai untuk mengukur kebijakan perdagangan lintas Negara, selain kemudahan ekspor adalah kemudahan impor. Ukuran yang dipakai untuk kemudahan impor adalah jumlah dokumen impor yang digunakan, waktu yang dibutuhkan untuk menangani impor yang dinyatakan dalam hari dan biaya yang harus dibayarkan setiap kontener barang yang akan diimpor yang diwujudkan dalam dolar Amerika Serikat. Untuk kemudahan impor berdasarkan jumlah dokumen yang dibutuhkan Negara-negara yang kebijakan impornya baik adalah Perancis hanya membutuhkan 2 dokumen. Kanada, Estonia, Republik Korea, Makedonia, Panama dan Swedia hanya butuh 3 dokumen, sedangkan Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jerman, Thailand dan Finlandia hanya memerlukan 4 dokumen untuk dapat melakukan ekspor. Di Indonesia untuk melakukan ekspor membutuhkan 5 dokumen. Di Perancis dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor hanya Bill of lading dan Customs export declaration. Kanada, Estonia, Republik Korea, Makedonia, Panama dan Swedia selain Bill of lading dan Customs export declaration ditambah Commercial invoice. Hongkong, Amerika Serikat, Jerman, Thailand dan Finlandia menggunakan Bill of lading dan Customs export declaration, Commercial invoice dan Packing list. Di Indonesia dokumen yang digunakan selain Bill of lading dan Customs export declaration, Commercial invoice dan Packing list ditambah Memorandum of Understanding. Dengan demikian dokumen yang diperlukan untuk melakukan ekspor relatif baik sama dengan yang digunakan Taiwan, Meksiko dan Israel. Perbedaan Indonesia dengan Taiwan terletak pada dua dokumen, yaitu kalau Indonesia Packing list dan Memorandum of Understanding, untuk di Taiwan diganti Certificate of origin dan Terminal handling receipts.