FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TUNTUTAN (CLAIM) OLEH KONTRAKTOR DAN PENYELESAIANNYA PADA PROYEK PEMBANGUNAN DI KOTA PALEMBANG

Dalam industri konstruksi pada dasarnya terdapat 3 pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi, yaitu owner, konsultan, dan kontraktor. Hubungan antar pihak-pihak tersebut dalam sebuah proyek bisa berupa hubungan fungsional dan kontraktual. Apabila terjadi ketidaksepakatan diantara mereka, biasanya terjadi tuntutan claim. Seringnya tuntutan yang terjadi pada proses konstruksi membuat (claim) sudah dianggap sebagai bagian dari proses konstruksi. Tuntutan atau claim adalah suatu permintaan (request or demand) kompensasi atas biaya dan waktu karena adanya perubahan atau perbedaan anatara apa yang dijanjikan /disetujui dalam kontrak dengan apa yang terjadi di lapangan yang diajukan oleh satu pihak terhadap yang lainnya. Ada 10 faktor yang dominan yang menyebabkan terjadinya tuntutan (claim), yaitu keterlambatan akibat owner, perubahan jadwal oleh owner, perbedaan kondisi lapangan, percepatan kerja, penundaan/penghentian pekrjaan oleh owner, kegagalan kesepakatan perubahan harga pekerjaan, masalah pada rencana dan spesifikasi dan akibat keuangan (depresiasi dan devaluasi), force majeure dan pekerjaan tambah kurang.