Kebijakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Kota Medan Tahun 2020

Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, biasanya dengan pemberian vaksin. Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh data deskriptif dengan teknik pengumpulan data melakukan studi kepustakaan (literature review). Menurut Dinas Kesehatan Kota Medan dalam pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama Pemko Medan menerima 20.000 vaksin covid-19, dimana untuk tahap pertama di prioritaskan kepada tenaga kesehatan hingga  bertahap ke masyarakat. Tahap kedua, Pemko Medan menerima 96.000 vaksin covid-19, vaksinasi tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi petugas pelayanan publik termasuk aparatur sipil negara (ASN), dan lain sebagainya. Perundang-undangan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 dalam Perpres No. 99 Tahun 2020.