KEWENANGAN DESA MENGELOLA SUMBER DAYA ALAM DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
暂无分享,去创建一个
Sumber daya alam tidak digunakan hanya untuk kepentingan saat ini saja, akan tetapi juga harus dapat digunakan untuk kesejahteraan di masa depan. Politik hukum nasional pengelolaan sumber daya alam diatur di dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/2001, dan direalisasikan ke dalam berbagai undang-undang. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola sumber daya alam. Persoalan yang diteliti adalah pertama, bagaimana perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alamnya? dan kedua, bagaimana kewenangan desa mengelola sumber daya alamnya? Untuk itu penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka yang berupa data sekunder sebagai sumber utamanya. Berbagai data tersebut dapat diperoleh baik melalui studi pustaka maupun penelusuran data melalui internet. Pengumpulan data-data tersebut saling memberikan verifikasi, koreksi, perlengkapan dan perincian. Setelah terkumpul, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, perkembangan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alam sejak Indonesia merdeka, diawali tanggal 10 Juli 1948. Pada tanggal tersebut Indonesia mengundangkan undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tentang pokok Pemerintahan Daerah. Terakhir pada tahun 2014 diundangkan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Dengan diundangkannya undang-undang tersebut telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam di desa, yakni memberikan kewenangan kepada desa dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya alam. Kedua, berdasarkan teori kewenangan, kewenangan desa dalam mengelola sumber daya alamnya secara eksplisit baru diatur pada tahun 2014 yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan desa mengelola sumber daya alam dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat.