Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia: Konsep Fiqih Sosial dan Implementasinya dalam Hukum Keluarga

Artikel ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia yang difokuskan pada gagasan fiqih sosial yang teraplikasi dalam hukum keluarga. Fiqih sosial adalah hasil dari upaya menggali kembali hukum Islam melalui pengkajian pada sumber-sumbernya untuk diaplikasikan dalam realitas sosial. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum Islam, sedangkan datanya diperoleh dari literatur yang dianalisis secara deskrpsiptif analitis. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa fiqih sosial erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia dalam bingkai maqashih al-syar’iyah. Fiqih sosial dapat dilihat aplikasinya dalam hukum keluarga misalnya; masalah kependudukan dan Keluarga Berencana yang memiliki hubungan dengan konsep pernikahan, batasan usia penikahan yang perlu pertimbangan kesiapan fisik, psikologis di samping aturan hukum Islam dan aturan perundang-udangan; dan hadhanah anak atau pengasuhan serta pemeliharaan anak menjadi aspek penting dalam ajaran Islam. Terkait dengan peluang untuk menerapkan fiqih sosial cukup terbuka lebar sebagai upaya menjawab problematika hukum Islam di Indonesia mencerminkan respon realitas sosial yang dapat dilihat dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi keagamaan. Sedangkan tantangannya adalah dari sebagaian ulama tradisional yang masih melihat fiqih sebagai dogma serta kendala konfigurasi politik hukum.