PERAN HUKUM DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (i) peran hukum dalam mengubah pola perilaku masyarakat dan (ii) bagaimana kesadaran hukum masyarakat tumbuh dan berkembang dari dalam diri masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara mendokumentasikan data-data sekunder dan teknik analisis datamenggunakan logika deduksi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (i) hukum berperan dalam proses perubahan sosial termasuk didalamnya adalah perubahan terhadap perilaku sosial masyarakat dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya; (ii) kesadaran hukum dalam diri masyarakat muncul dari keyakinan bahwa apa yang diketahui merupakan sesuatu yang benar, namun kesadaran hukum masyarakat juga dapat ditumbuhkan dengan melakukan berbagai upaya agar terbangun kesadaran hukum dari dalam diri masyarakat.