PENYULUHAN DAN PEMBERIAN MATERI DAN DEMO/PRAKTEK PELATIHAN SALON KECANTIKAN KHUSUS PEMASANGAN BULU MATA DENGAN KONSENTRASI PADA PENGELOLAAN KEUANGAN

Undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 20 serta pasal 24 mengatur perihal dasarhukum pelaksanaan dari salah satu tujuan Tridarma Perguruan Tinggi yaitu perihalPenelitian dan Pengabdian kepada masyaraat atau PKM. Adapun isi dari pasal tersebutperihal Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa adanya otonomi olehPerguruan Tinggi, Penelitian Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau PKM.Sebagai pertanggungjawaban Dosen sebagai Beban kerjanya selain mengajar, makadalam melaksanakan tugas tersebut telah kami susun laporan kegiatan pengabdian kepadamasyarakat/PKM.Sealanjutnya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, dilakukanPengabdian Kepada Masyarakan dengan mengangkat judul “Penyuluhan dan pemberianmateri dan demo praktek salon kecantikan khusus Pemasangan Bulu Mata dengankonsentrasi pada pengelolaan Keuangan pada rumah yatim piatu”. Pelatihan iniditujukan agar warga panti asuhan dan seluruh pengelola dapat memiliki kemampuanmanajemen keuangan yang baik dan kemandirian dalam berwirausaha. Hal tersebutdisiapkan sejak dini dari awal dimulainya kegiatan wirausaha agar kedepannyakemampuan ini dapat mendukung proses berwirausaha dengan sangat maksimal dan tepatperhitungan sehingga usaha yang ditekuni dapat berkembang terus menerus dari waktuke waktu serta dapat membentuk kemandirian dalam berwirausaha.Sesuai dengan perihal tersebut diatas maka akan dilaksanakan PengabdianKepada Masyarakat (PKM) di Rumah yatim piatu Al-Amien, Ciater Kota TangerangSelatan. Dimana saat ini anak - anak panti asuhan Al - Amien sudah memulai merintisusaha secara bersama - sama guna mengajarkan dan mendidik kemandirian. Rintisanusaha tersebut masih dikelola secara sederhana oleh anak – anak panti asuhan denganmanjemen pengelolaan yang belum baik dan masih bersifat rutinitas, terutama mengenaipentingnya pengelolaan manajemen keuangannya.Kata Kunci : Kewirausahaan, Manajemen Keuangan